Pages

Friday 20 December 2013

Sejarah Kota Bogor (bag.2)

Istana Bogor

Bogor pada Masa Penjajahan Belanda

Setelah pada artikel pertama kita membahas sejarah kota Bogor pada masa kerajaan sekarang kita akan membahas sejarah kota Bogor pada masa penjajahan.

Pada saat masa kerajaan kota Bogor menghilang karena akibat dari penyerangan tentara Banten ke Pakuan Pajajaran, pada tahun 1687 kota Bogor baru terungkap dan ditemukan kembali oleh rombongan ekspedisi orang orang Belanda yang  dipimpin oleh Scipio dan Riebeck mereka pun meneliti Prasasti Batutulis dan situs situs lainnya yang membuktikan bahwa Bogor adalah pusat pemerintahan kerajaan Pakuan Padjadjaran.

Pada tahun 1745 Gubernur Hindia Belanda yang bernama Baron Van Inhoff membangun istana Bogor, pembangunan Jalan Raya Daenless yang menghubungkan Batavia dengan Bogor, sehingga pada saat itu Kota Bogor mulai berkembang. Setelah membangun Istana Bogor dan Jalan Raya Van Inhoff setahun kemudian menggabungkan sembilan distrik (Cisarua, Pondok Gede, Ciawi, Ciomas, Cijeruk, Sindang Barang, Balubur, Dramaga, Kampung Baru) ke dalam satu pemerintahan yang di sebut Regentschap Kampung baru Buitenzorg. Di kawasan ini juga di bangun sebuah Istana Gubernur Jendral. Perkembangan  selanjutnya nama Buitenzorg di pakai untuk wilayah Puncak, Telaga Warna, Megamendung, Ciliwung, Muara Cihideung, sampai puncak Gunung Salak dan Puncak Gunung Gede.

Bogor pada Masa Pemerintahan Inggris

Istana Bogor pada Masa Lampau
Setelah di perintah oleh pemerintah Belanda kota Bogor di ambil alih oleh Penjajah Inggris  yang menjadi Gubernur Jendral pada saat itu adalah Thomas Rafless yang cukup berjasa dalam mengembangkan Kota Bogor merenovasi Istana Bogor dan Sebagian Tanahnya di jadikan Kebun Raya (Botanikal Garden). Thomas Rafless juga memperkerjakan seorang Planner yang bernama Carsens yang menata Bogor sebagai tempat peristirahatan yang dikenal dengan Buitenzorg.


Bogor pada Masa Pemerintahan Belanda II

Pada tahun 1903 pemerintahan kembali ke tangan Belanda yang menerbitkan Undang-Undang Desentralisasi yang menggantikan sistem pemerintahan tradisional dengan sistem administrasi pemerintahan modern yang menghasilkan Gemeente Buitenzorg sebagai realisasinya dibentuk Staadsgemeente diantaranya adalah :

1. Gemeente Batavia ( S. 1903 No.204 ) 
Stasiun Bogor pada tahun 1920an
2. Gemeente Meester Cornelis ( S. 1905 No.206 ) 
3. Gemeente Buitenzoorg  ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente Bandoeng ( S. 1906 No.121 ) 
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 ) 
6. Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 ) 

Pada tahun 1922 akibat dari ketidakpuasan terhadap peran desentralisasi yang ada maka terbentuklah Bestuursher Voorings Ordonantie atau Undang-undang perubahan tata Pemerintahan Negeri Hindia Belanda (Staatsblad 1922 No. 216) dan terbentuk juga  Regentschaps Ordonantie (Ordonantie Kabupaten) yang membuat ketentuan-ketentuan daerah Otonomi Kabupaten (Staatsblad 1925 No. 79). Di tahun 1925 dibentuk provinsi Jawa Barat (provincie West Java) yang terdiri dari 5 karesidenan, 18 kabupaten, dan kotapraja (stadsgemeente). Buitenzorg menjadi salah satu stadsgemeente.

Bogor pada Masa Pemerintahan Jepang

Di tahun 1942 kota Bogor di perintah oleh pemerintah Jepang tapi pemerintahan Kota Bogor menjadi lemah karena pemerintahan dipusatkan pada tingkat karesidenan. Pada masa ini nama-nama lembaga pemerintahan berubah namanya yaitu: Keresidenan menjadi Syoeoe, Kabupaten/Regenschaps menjadi ken, Kota/Staads Gemeente menjadi Si, Kewedanaan menjadi/Distrik menjadi Gun, Kecamatan/Under Districk menjadi Soe dan desa menjadi Koe.

Bogor pada Masa setelah Kemerdekaan hingga Sekarang

Setelah masa kemerdekaan, yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI Pemerintahan di Kota Bogor namanya menjadi Kota Besar Bogor yang dibentuk berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun 1950. Selanjutnya pada tahun 1957 nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja Bogor, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 1Tahun 1957, kemudian dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 berubah kembali menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dirubah menjadi Kota Bogor.

Kebun raya Bogor

Stasiun Bogor pada Masa Sekarang







No comments:

Post a Comment